Pada awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah menetapkan tambahan sekolah pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.
