Menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, Selain terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No 3Tahun 2016 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
