Mungkin ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan 22. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016
