Besaran dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

