![]() |
| Gaji Ke 13 dan ke 14 |
Berita gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016 mungkin untuk selanjutnya pemerintah akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok. Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji ke 14 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

