SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

Header Menu


SURAT EDARAN MENPANRB NO. 02/2016 TENTANG PENGGANTIAN PEJABAT PASCA PILKADA

SLOT ONLINE
Jumat, 26 Februari 2016

Berdasarkan UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Livescore Liga Sepak Bola