
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, selanjutnya disebut dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
