Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT dan Pelaksana Harian atau PLH pada prinsipnya adalah untuk menghindari jangan sampai roda suatu organisasi (pemerintahan) tidak berjalan. Penunjukkan PLH mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tanggal : 5 Februari 2016 tentang Pelaksana Harian (PLH), sedangkan Penunjukkan Pelaksana Tugas atau PLT mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 (link download kedua surat tersebut ada pada akhir tulisan ini)
