Salah satu keharusnya guru sebagai wujud peningkatan profesionalisme adalah menjadi anggota profesi guru. Perlunya Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah profesi, Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
