Sekolah maupun tenaga pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini sesuai aturan yang baru diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

