Bapak/Ibu guru non PNS ada informasi terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan mengganti pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.

