A. Mekanisme Pengajuan Sengketa Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi MK Apabila Calon Lebih Dari Satu
Pada 17 Februari 2015, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 204 tentang Pemilihan Guburnur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada).Sesuai Pasal 157 ayat (3) UU No. 1/2015 junto UU No. 8/2015 menyebutkan bahwa "perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus".

