Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik. BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai acuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
