Kabar gembira bagi anggota POLRI karena pemerintah telah memastikan kenaikan gaji POLRI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polisi Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui pada tanggal 4 Juni 2015 presiden Joko Widodo telah menandatangai PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015. Sesuai pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji POLRI tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
